Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tanggapi UU Cipta Kerja, Ridwan Kamil: Terima Dulu

image-gnews
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat melakukan inspeksi dan operasi gabungan di Mall The Park Sawangan, Depok, Jawa Barat, Jumat, 2 Oktober 2020. Ridwan Kamil mulai berkantor di Depok untuk mempermudah proses pemantauan penanganan Covid-19 di wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) sebagai penyumbang terbanyak kasus Covid-19 di Jabar. Depok juga sengaja dipilih karena sekaligus tengah menggelar pilkada serentak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat melakukan inspeksi dan operasi gabungan di Mall The Park Sawangan, Depok, Jawa Barat, Jumat, 2 Oktober 2020. Ridwan Kamil mulai berkantor di Depok untuk mempermudah proses pemantauan penanganan Covid-19 di wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) sebagai penyumbang terbanyak kasus Covid-19 di Jabar. Depok juga sengaja dipilih karena sekaligus tengah menggelar pilkada serentak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai pengesahan Undang-undang  Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah sudah melewati berbagai pertimbangan. “Saran saya terima dulu kemudian evaluasi dalam setahun dua tahun,” kata dia, dikutip dari rilis, Selasa, 6 Oktober 2020.

Ridwan Kamil meminta masyarakat untuk melihat dulu perkembangan penerapan beleid anyar ini. “UU Cipta Kerja sudah disahkan, mari kita monitor terlebih dulu,” kata dia

Ia meyakini, pemerintah pusat pasti akan mengevaluasi UU Cipta Kerja jika penerapannya merugikan banyak pihak. “Apakah pelaksanaannya menyejahterakan semua orang atau mengadilkan ekonomi? Kalau tidak, kan bisa direvisi dan dievaluasi, kalau baik kita teruskan,” Ridwan Kamil melanjutkan. .

Mantan Wali Kota Bandung ini mengakui dirinya dapat memahami alasan penolakan kelompok buruh terhadap UU Cipta Kerja. Tapi, di masa pandemi ini, dia meminta penyampaian aspirasi dilakukan lewat dialog. "Kami imbau untuk saling memahami dengan cara dialog karena menyampaikan aspirasi tidak harus dengan kerumunan,” katanya.

Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law pada Senin, 5 Oktober 2020. Undang-undang sapu jagad ini mengatur pelbagai hal yang terangkum dalam 186 pasal 15 bab.

Salah satunya mengenai hak pesangon bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja atau PHK. Berdasarkan undang-undang yang baru, besaran pesangon diberikan maksimal 25 kali upah dengan skema pembayaran 19 kali oleh perusahaan dan enam kali oleh pemerintah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

30 menit lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.


Kala Revisi UU Kementerian Negara dan MK di DPR Jadi Sorotan

52 menit lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan V tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2024. Rapat Paripurna beragendakan Pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kala Revisi UU Kementerian Negara dan MK di DPR Jadi Sorotan

Revisi UU Kementerian Negara dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal bergulir di DPR ini jadi sorotan. Kenapa jadi sorotan?


Anggota DPR Setuju Tak Ada Pembatasan dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

2 jam lalu

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Runi/nr
Anggota DPR Setuju Tak Ada Pembatasan dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Politikus PKS di DPR menegaskan larangan terhadap jurnalisme investigasi di RUU penyiaran tak tepat dan akan ditentang.


Eko Patrio Sebut PAN Siapkan Kader Terbaik untuk Pilkada Jakarta, Siapa Saja?

3 jam lalu

Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Patrio saat pengenalan kader baru PAN di Kantor DPP PAN, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Tiga mantan kader PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Idris Ahmad, dan Jovin Kurniawan bergabung ke PAN. TEMPO/M Taufan Rengganis
Eko Patrio Sebut PAN Siapkan Kader Terbaik untuk Pilkada Jakarta, Siapa Saja?

Eko Patrio mengakui PAN juga mengusulkan namanya untuk maju di Pilkada Jakarta.


Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

4 jam lalu

Berapa nominal pesangon karyawan resign? Sebelum menuntut hak, ketahui beberapa aturannya berikut ini. Ketahui juga syarat resign yang benar. Foto: Canva
Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.


Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

13 jam lalu

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

Formappi menyebut uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR membuka peluang lebar terjadinya transaksi politik dan uang.


Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

14 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kuntadi (kanan) memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

Kejaksaan Agung mengatakan jurnalisme investigasi membantu pengungkapan kasus hukum.


Hasto PDIP Sebut 3 Nama untuk Pilkada jabar 2024 Salah Satunya Ridwan Kamil, Ini Jejak Politiknya

16 jam lalu

Walikota Bandung, Ridwan Kamil berpose dengan sepedanya di ruang kerja, Balaikota Bandung, Jawa Barat, 12 April 2016. Karena susah mencari waktu khusus untuk berolahraga, maka Ridwan Kamil bersepeda untuk memaksakan diri untuk rutin menarik otot sana-sini untuk menyehatkan jantung. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Hasto PDIP Sebut 3 Nama untuk Pilkada jabar 2024 Salah Satunya Ridwan Kamil, Ini Jejak Politiknya

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut 3 nama berpeluang diusung partainya di Pilkada Jabar 2024, salah satunya Ridwan Kamil. Ini langkah politiknya.


Kritik Dewan Pers, PWI, dan AJI terhadap Draf RUU Penyiaran

16 jam lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kritik Dewan Pers, PWI, dan AJI terhadap Draf RUU Penyiaran

Draf RUU Penyiaran dihujani kritik dari Dewan Pers, PWI, dan AJI. Lalu, apa sikap DPR menanggapi kritik tersebut?


Apa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?

17 jam lalu

Suasana pertemuan saat Pansel Capim KPK menyerahkan 10 nama kandidat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. TEMPO/Subekti
Apa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Jokowi akan mengumumkan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK pada Mei ini. Apa saja tugas Pansel KPK?